Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menemukan indikasi adanya pengabaian bukti yang dilakukan hakim pada perkara Antasari Azhar. Pihak Antasari menilai temuan KY ini bisa menjadi bahan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Jika KY menyarankan majelis tidak pertimbangkan fakta-fakta persidangan, ini akan menjadi fakta baru dan novum bagi kami,” kata kuasa hukum Antasari Juniver Girsang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jakarta, Rabu (13/4/2011) petang.
Jika temuan KY tersebut nantinya benar-benar terbukti, pihak Antasari, kata Juniver akan memasukannya dalam PK sebagai novum atau fakta baru.
“Memang kmi sejak putusan di PN Jaksel langsung kirim surat ke KY, protes minta putusan itu dieksaminasi karena tidak memuat fakta-fakta persidangan, jelas ini melanggar,” ujarnya.
Seperti diberitakan, KY menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim.
“Kesimpulan sementaranya adalah ada potensi pelanggaran perilaku hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat yang ada di persidangan,” kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu (13/4/2011).
KY telah menelaah dokumen pengaduan yang dilaporkan pihak Antasari. KY juga menelaah dokumen yang diperoleh dari hasil investigasi.
“Oleh karena itu sekarang KY melangkah ke tahap berikutnya, yaitu akan meminta keterangan dari para pihak, dimulai dari pelapor, saksi dan ahli, seperti ahli balistik, IT dan lain-lain,” terangnya.
Asep merinci, sejumlah bukti yang tidak disentuh hakim dan cenderung diabaikan yakni terkait bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan.
“Juga terkait teknologi informasi, dalam hal ini pengiriman SMS dari Antasari,” imbuhnya.