Sebuah pengadilan Belanda telah memutuskan akan melanjutkan persidangan politisi Geert Wilders atas tuduhan menghasut kebencian dan diskriminasi terhadap Muslim, dan pengadilan menolak permintaan untuk membatalkan kasus ini.
Jaksa awalnya menolak untuk mengambil kasus terhadap Wilders pada tahun 2008, namun protes anti-rasis memaksa departemen penuntut umum untuk membawa kasus ini di tahun berikutnya. Dan pada tanggal 15 Oktober 2010, jaksa meminta agar semua tuduhan terhadap politisi kontroversial tersebut diproses hukum.
Wilders didakwa karena menghina umat Islam dengan membandingkan Islam dengan Nazisme. Ketika ia mengkritik Islam Wilders berkilah bahwa ia sedang menjalankan kebebasan berbicara
Dakwaan tersebut bermula pada film pendek yang berjudul “ Fitna ” yang sempat beredar pada tahun 2008, di mana dalam film tersebut Wilders mencampurkan ayat-ayat Al-Quran dengan rekaman kejadian di WTC New York pada 11 September 2001.
Dalam film itu ia juga menyamakan Al-Qur’an dengan Mein Kampf Hitler.
Pengacara Wilders mengklaim bahwa film itu didistribusikan melalui server Amerika dan tidak dirilis di Belanda, tapi hakim Marcel Van Oosten mengatakan bahwa film tersebut ditujukan untuk khalayak Belanda. ” Film ini, ketika Anda mempertimbangkan isi dan sub-judulnya dalam bahasa Belanda, maka film itu sangat jelas ditujukan untuk audiens Belanda ” katanya kepada pengadilan.
Sidang ini akan dilanjutkan pada 13 April dengan kesaksian para saksi kunci. [amd/jurnalislam.com]
