JAKARTA — Pemerintahan edan rakyatnya juga banyak yang edan. Meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka Pencurian uang rakyat dalam kasus sejumlah cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004 yang mencapai Rp 24 miliar. Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soemantri mengatakan, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom boleh tetap mengajar di UI kendati telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan ini seolah-olah rektor UI acuh atau masa bodoh terhadap pelaku pencurian, terbukti meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK tapi sang pencuri itu tetap diperbolehkan mengajar di UI.
Miranda tercatat masih menjabat sebagai dosen di Fakultas Ekonomi UI. Universitas Indonesia, kata Gumilar, akan mengikuti kasus hukum yang membelit Miranda.
Proses hukum Miranda, kata Gumilar, tak mengganggu proses belajar-mengajar di UI. Ia mengatakan, UI memiliki banyak dosen, termasuk di Fakultas Ekonomi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Miranda sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2012. Peningkatan status Miranda ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta. (kom/det)